Kantor Konsultan Pajak Youngky Juarto, SE, Ak, M.Si, merupakan konsultan pajak terdaftar dengan sertifikasi Brevet C, bergerak di dalam bidang konsultasi perpajakan, meliputi :
* Mendampingi dan mewakili wajib pajak sehubungan dengan proses pembuatan, pembayaran, pelaporan dan pemeriksaan Pajak.
* Menyusun laporan keuangan dan laporan bulanan Pajak seperti PPh pasal 21/ 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 dan PPN.
* Menganalisa berkas yang akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( pé nelaah) .
* Membuat SPT Tahunan sesuai dengan Undang-undang pajak dan peraturan yang berlaku.
* Mendampingi dan mewakili wajib pajak sehubungan dengan proses restitusi dan pengadilan pajak.